24 Juni 2022 | Kegiatan Statistik
LATAR BELAKANG :
1.Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab BPS;
2.Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali yaitu pada tahun yang berakhiran 3 (tiga) dan tahun 2023 merupakan sensus pertanian ketujuh;
3.ST2023 merupakan kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan yang diawali dengan perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, penyajian dan analisis data, dan diseminasi data;
4.Salah satu rangkaian kegiatan penting yang dilaksanakan pada tahun ini adalah Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) dan Direktori Usaha Pertanian Lainnya (DUTL).
MANFAAT :
1.Mengetahui penyebaran perusahaan pertanian dan UTL menurut sub sektor;
2.Menghasilkan direktori perusahaan pertanian dan UTL.
TUJUAN :
1.Memperbarui direktori perusahaan pertanian (DPP) agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan terkini;
2.Memperbarui direktori usaha pertanian lainnya (DUTL) agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan terkini;
3.Menghasilkan prelist direktori untuk Sensus Pertanian pada tahun 2023.
CAKUPAN :
Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan.
KEGIATAN :
1.Budidaya tanaman, yaitu: padi, palawija, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, kehutanan;
2.Pemeliharaan ternak/unggas;
3.Budidaya dan penangkapan ikan;
4.Perburuan, penangkapan, atau penangkaran satwa liar dan pemungutan hasil hutan;
5.Jasa pertanian.
KEGIATAN UPDATING DPP dan DUTL :
1.Direktori Perusahaan Pertanian (DPP)
Perusahaan pertanian yang dicakup adalah seluruh perusahaan pertanian berbadan hukum/usaha. Perusahaan Pertanian berbadan hukum adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan (Sumber: ST01055.00.02, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang SDSN).
2.Direktori Usaha Pertanian Lainnya (DUTL)
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, dan lainnya. (Sumber: Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang SDSN).
Berita Terkait
Pelaksanaan Updating Direktori Perusahaan Ekonomi (SBR) 2024
Pelaksanaan Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar SE2016
Launching AGRO, Theme Song, dan Tagline Sensus Pertanian 2023 (ST2023)
Survei Ubinan Bersama BPS dan Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri Triwulan I-2024
Kegiatan Pemutakhiran Kerangka Geospasial dan Muatan Wilkerstat Sensus Pertanian Tahun 2023 (ST2023)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri (Statistics of Wonogiri Regency)Jl. Pelem II No. 8 Wonogiri 57612 Telp (0273) 321055
Faks (0273) 321055
E-Mail : bps3312@bps.go.id
Tentang Kami