Subsektor
tanaman pangan khususnya padi, jagung, dan kedelai merupakan komoditas
strategis dan menjadi salah satu ukuran ketahanan pangan. Formulasi berbagai
program peningkatan produksi tanaman pangan memerlukan dukungan data yang
lengkap, akurat, dan mutahir. Untuk itu Fungsi Statistik produksi BPS Kabupaten Wonogiri
melakukan pengumpulan data luas panen dan data rata-rata produksi per hektar
(produktivitas) yang digunakan untuk bahan perhitungan produksi tanaman pangan
setiap tahunnya.
Sesuai Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Badan Pusat
Statistik mempunyai tugas menyediakan data dan informasi statistik berkualitas
yang meliputi akurasi, relevansi, up to date, lengkap dan berkelanjutan. Data pertanian tanaman pangan sangat
diperlukan sebagai bahan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun
perencanaan, monitoring, dan
mengevaluasi program khususnya di sektor pertanian agar sasaran
yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan tepat.
Peranan
nilai tambah sektor pertanian dalam pembentukan Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) masih dominan. Pengembangan sektor pertanian perlu terus dilakukan agar dapat meningkatkan nilai tambah dan
penyerapan tenaga kerja.
Banyak
permasalahan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Survei Pertanian Tanaman Pangan/ Ubinan, baik masalah teknis maupun administrasi yang
sangat kompleks. Salah satunya adalah perlunya petugas lapangan untuk selalu melakukan cek ke responden kapan
melakukan panen agar tidak terjadi lewat panen.
Tujuan kegiatan survei pertanian tanaman pangan/ ubinan adalah untuk
mendapatkan data luas tanam, luas panen, luas puso, produktivitas (rata-rata
hasil per hektar), luas baku lahan menurut penggunaan terutama lahan sawah,
banyaknya alat/ mesin pertanian dan keterangan tentang pembenihan.