Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah umumnya dan Kabupaten Wonogiri khususnya, ASN BPS di Jawa Tengah melaksanakan pekerjaan terkait tupoksi BPS di rumah (WFH). Pelaksanaan WFH ini dimulai dari 3 s.d. 20 Juli 2021.
Selama melaksanakan WFH, ASN wajib berada di rumah dimana ditugaskan untuk menyelesaikan tugassesuai target kerja dari atasannya. Serta tidak lupa untuk selalu mematuhi 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Namun jika ada pekerjaan terkait tupoksi BPS yang mengharuskan ASN hadir di kantor dan harus segera diselesaikan, maka ASN diperkenankan untuk menyelesaikan pekerjaan di kantor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.