Undang-Undang (UU)
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyebutkan bahwa
berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik
dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Badan Pusat Statistik (BPS)
sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara
kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat
terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan
mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, BPS sebagai pusat rujukan
statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta
pembinaan statistik.
Dalam upaya
memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan
statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik telah
mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar, statistik
sektoral, maupun statistik khusus. Penjelasan lebih detail untuk
penyelenggaraan masing-masing jenis statistik ini diatur melalui Keputusan
Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 6 Tahun 2000,
Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000, Keputusan Kepala BPS Nomor 8 Tahun
2000 dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019.
Pada tataran
pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa
statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar. Pemerintah juga mengatur urusan statistik pada
Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah bahwa urusan statistik merupakan satu perumpunan dengan urusan
komunikasi dan informatika serta urusan persandian. Perumpunan ini digunakan
bilamana urusan pemerintahan statistik tidak memenuhi syarat untuk dibentuk
sebagai dinas tersendiri. Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik
sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan
nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu
kegiatan statistik harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi
Pusat dan Instansi Daerah. Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi
prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam upaya penyediaan data sektoral di tingkat
kabupaten, BPS bekerja sama dengan Pusdiklat BPS dan Polstat Jakarta
menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Statistik Sektoral Tahun 2021 yang diikuti
oleh seluruh Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesi. Pelatihan akan berlangsung
selama 30 Agustus – 15 Oktober 2021 yang dibagi menjadi menjadi 7 angkatan. Kegiatan ini diharapkan
memberikan panduan tata laksana penyelenggaraan statistik
yang dapat memberikan pemahaman, kemudahan, dan keseragaman dalam
penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia demi terwujudnya Satu Data Indonesia.